Disampaikan pula, persoalan belum juga dikucurkannya dana hibah buah BPBD hingga 2024 ini lebih disebabkan faktor regulasi.
Yakni, adanya perubahan aturan transfer daerah pada PMK.
Ada perubahan PMK No 82/PMK.07.2022.
"Inilah yang masih digodok.
BACA JUGA:Buru DPO Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi di Bengkulu hingga Lampung
Buktinya, penerima dana hibah dari pusatkan bukan hanya Kabupaten Kepahiang,’’ tandasnya.
Banyak daerah se Indonesia lain yang juga mendapatkan alokasi dana hibah, sebutnya, juga mengalami nasib yang sama.
“Ini bisa dicek," tambah Hendra.
Dijelaskan, secara keseluruhan ada 68 daerah di Indonesia akan menerima dan hibah dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Ringankan Beban Warga, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah di Gedung Sentra Kuliner
Terbagi 20 daerah pada tahap I dan 48 daerah di tahap II.
‘’Sebagai penerima dana hibah dari pusat, kita (Kabupaten Kepahiang) masuk di tahap II.
Hanya saja pengalokasiannya nanti serentak," ucap Hendra.
Dirancang ada 6 titik pengerjaan yang akan menggunakan alokasi dana hibah 2024.
BACA JUGA:Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara
Rincinya, pelapis tebing di Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang, pelapis tebing di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang.