Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

Senin 18 Mar 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Redaksi

KORANRB.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko

yang menimbulkan kerugian negara (KN) Rp4,8 miliar lebih masih berlanjut.

Hingga kemarin, 18 Maret 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko baru menetapkan 7 tersangka

yang diduga terlibat dugaan korupsi di RSUD Mukomuko sejak 2016 hingga 2021.

BACA JUGA:58 Kepala SMP dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik

BACA JUGA:140 Kepala SD dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik

7 tersangka merupakan mantan pejabat di RSUD Mukomuko, yakni Mantan Direktur 2016 – 2020, Dr Tugur Anjas,

Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi

mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik

Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.

Potensi bertambahnya tersangka masih terbuka lebar.

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Kendaraan dinas Pemkab Mukomuko Gandeng Badan Pemeriksaa Keuangan Lakukan Pemeriksaan

BACA JUGA:Nelayan Kota Mukomuko Belum Dapat BPJS Ketenagaankerjan Gratis Sesuai Dijanjikan

Pasalnya dalam waktu dekat, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Mukomuko akan memeriksa ulang puluhan saksi.

“Minggu ini puluhan saksi akan kita panggil ulang,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH.

Kategori :