Berdasarkan sedikit bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik. Terkait KN yang cukup fantastis
Dari KN tersebut ada dana non budgeter. Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan.
Agung juga menjelaskan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan 3,5 persen.
Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini sebenarnya materi penyidik dipersidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit.
Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” ungkap Agung.
Ia juga menyampaikan potensi adanya tersangka tambahan. Pasalnya saat ini masih pengembangan perkara.
Jika terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan yang melibatkan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti cukup, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru.
“Kalau potensi atau bakal ada tersangka lainnya, kemungkinan ada.
Jika nanti dalam pengembangan ada yang mengungkapkan pihak lain dan cukup dua alat bukti maka sudah pasti kita tetapkan tersangka tambahan,” katanya.
KN Rp4,8 miliar lebih ini setelah dihitung tim auditor Kejati Bengkulu. Rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.
Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.
Dengan Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif),
belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
“Ketujuh tersangka kita titipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.