Pemeriksaan ulang ini dilakukan sembari menyempurnakan berkas perkara tujuh tersangka yang nantinya memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, setelah tahap II kepada JPU, berkas perkara akan dilanjutkan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya
BACA JUGA: Hindari Ancaman Penyakit, Jaga Asupan Makanan dan Minuman di Bulan Puasa
Dalam proses ini, pemeriksaan ulang kepada puluhan saksi juga untuk kepentingan surat dakwaan JPU nantinya dalam persidangan.
“Kami masih mempersiapkan pemberkasaan (7 tersangka, red).
Kalau berkas dan semua alat bukti sudah ready (siap, red) berkas siap memasuki tahap selanjutnya,” terang Agung.
Agung menambahkan, tujuh tersangka yang terseret pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 sampai 2021 dijerat pasal berlapis.
Pertama, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan untuk Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kita beratkan Primair, Pasal 2 ayat 1 suubsider pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar,” terangnya.