Kategori pertama, kualitas 1 yakni Rp.45.000 per jiwa,
“Kemudian kualitas 2 Rp.40.000 per jiwa dan terakhir kualitas 3, Rp.28.000 per jiwa,” katanya.
Dia menjelaskan, mengacu pada data harga beras di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan hasil survei di 3 pasar yaitu pasar Barokoto, Pasar Minggu dan Pasar Panorama di Bulan Maret 2024.
Hasil survey ini maka ditetapkan besaran zakat fitrah untuk kota Bengkulu tahun.
BACA JUGA: Ini Jadwal Penukaran Uang Keliling Bank Indonesia, Disiapkan 9 Mobil Kas Keliling
Dia juga menjelaskan kategori pertama ini khusus bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras sekelas Rajalele, Paten maupun beras setingkat dengan itu.
Maka masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras ini harus membayar zakat jika diuangkan Rp45 ribu per jiwa.
"Ya terjadi kenaikan jika dibandingkan zakat fitrah tahun lalu,” katanya.
Di tempat terpisah Ketua MUI Kota Bengkulu Drs. H. Zul Efendi, M.Pd.I mengatakan tahun ini besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat islam naik. Ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
BACA JUGA:10 Pasar Tradisional di Bengkulu Selatan Akan Dibangun Tahun Depan
“Kami bersama seluruh pihak yang hadir dalam rapat penetapan besaran Zakat Fitrah memutuskan menaikan besaran yang harus dibayar sebab melihat harga beras di pasaran saat ini naik,” tutup Zul.