KORANRB.ID – Razia Ramadan di Kabupaten Mukomuko digencarkan.
Minggu, 18 Maret 2024, dini hari, razia Ramadan ini menyasar panti pijat.
Hasil penelusuran personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko masih ditemukan tempat usaha panti pijat di Mukomuko
yang melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran Bupati.
Tentang pembatasan operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Puluhan Saksi Dipanggil Ulang Kejari Mukomuko, 7 Tsk Terancam 20 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
BACA JUGA:58 Kepala SMP dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Eko Fajarianto.
Dalam rangka menjaga kelancaran dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,
maka dari itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menerbitkan surat edaran Bupati tentang masalah pembatasan tempat usaha panti pijat selama Ramadan.
"Saat kita patroli bersama tim TNI/Polri, Polisi Militer (PM) dan Lanal masih ditemukan panti pijat
melayani tamu pukul 23.00 WIB di mana ini sudah melanggar SE yang telah diterbitkan," katanya.
BACA JUGA:140 Kepala SD dan Operator Ikuti Pelatihan Update Dapodik
Atas temuan tersebut, tamu beserta pekerja panti pijat diamankan di Kantor Satpol PP Mukomuko untuk diberikan surat peringatan (SP) 1,