Razia Ramadan di Mukomuko, Panti Pijat Kedapatan Beroperasi

Senin 18 Mar 2024 - 22:47 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang yang menanganinya.

Dengan harapan hal yang sama tidak terulang kembali.

“Kita bawa pemilik panti pijat, pekerja dan tamunya. Setelah kita data,

pemilik usaha kita minta menandatangani perjanjian untuk tidak melanggar kembali,” ujarnya.

BACA JUGA:Nelayan Kota Mukomuko Belum Dapat BPJS Ketenagaankerjan Gratis Sesuai Dijanjikan

BACA JUGA:Kabarnya Uang Korupsi RSUD Mukomuko Mengalir ke Sejumlah Oknum, Berikut Rinciannya

Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena tempat usaha panti pijat ini telah melanggar ketentuan aturan

yang diatur dalam SE bupati yang melarang  tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadan beroperasi. 

Selain melakukan patroli di tempat usaha panti pijat, tim gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam Ramadan.

“Kami juga mendatangi 2 tempat Karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko. Karoke Batu Badoro dan Tursina

untuk menghimbau agar tidak melewati jam operasional. Dan menyediakan minuman keras,” sampainya. 

Berdasarkan SE Bupati, jam operasional tempat hiburan malam mulai buka pukul 21.00 WIB

sampai pukul 24.00 WIB dan jam operasional rumah makan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB. 

"Kalau rumah makan yan siang dibuka mohon pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.

Sementara itu, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang tersebar di sejumlah wilayah Mukomuko,

mayoritas tempat usaha panti pijat tersebut memiliki izin untuk melaksanakan usahanya. 

Kategori :