“Tiga petani tergugat diantar oleh belasan anggota kelompok dan didampingi tokoh adat serta diiringi ritual adat suku Pekał Mukomuko, dengan harapan akan ada keadilan didalam perkara ini,” katannya.
Saat ini peryataan banding atas putusan PN Mukomuko telah dilayangkan semoga saja upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat kecil asli Mukomuko ini dapat memiliki titik terang.
“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," tandasnya.
Adapun putusan gugatan yang dikeluarkan Pengadilan Mukomuko dengan Nomor: 6/PDT.G/2023/PN MKM
terhadap 3 Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli melalui e-court (Electronic Justice System) pada 5 maret 2024 yang mengabulkan sebagian dari tuntutan PT. DDP selaku penggugat.
Para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
Para tergugat menghalang-halangi proses panen buah sawit milik penggugat di atas lahan Hak Guna Usaha nomor 125 milik Penggugat
Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat.
Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas.
Lahan Hak Guna Usaha Nomor 125 milik penggugat dengan menggunakan nama kelompok tani lain.
Kemudian putusan hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.363.000. Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.