KORANRB.ID – Terungkap nama baru dalam perkara dugaan Korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun anggaran 2022.
Nama baru itu terungkap dalam fakta persidangan yang digelar, Senin, 18 Maret 2024
di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu diketuai Mejelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Nama baru berinisal KA, diduga berperan sebagai pemodal pada Cv. Cahaya Darma Kontruksi.
BACA JUGA:Ini Hasil Puslabfor Kebakaran SMK 3 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop
Terungkapnya nama baru ini, dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam persidangan.
Ada tujuh saksi yang dihadirkan JPU, meliputi Yoyon, Arianto, Wazirman, Nono Siswanto, Racka, Widi dan Tri Satriawan. Ketujuh saksi merupakan pekerja lapangan dan pengawas kontruksi.
Seperti yang disampaikan saksi Ariyanto, bahwa KA, selain sebagai pemodal dalam proyek juga kerap kali berada di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung.
“Kalau KA jelas dapat (keuntungan, red) dari proyek yang dikerjakan dari dana BTT itu,” ucap saksi Ariyanto.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita
BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya
Bahkan, keterangan saksi juga dibenarkan oleh terdakwa Cihonggi Freono, selaku Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi.
“Saya dan KA itu memang bekerjasama. Dia (KA, red) memang menanamkan modal sebesar Rp170 juta
dan dia mendapatkan keuntungan proyek ini,” disampaikan terdakwa Cihonggi Freono kepada Majelis Hakim.