Penasehat Hukum (PH) terdakwa Cihonggi Freono, Dede Frastien, SH, MH menyebutkan nama baru
yang disebut dalam persidangan, merupakan salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Seluma Selatan.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya
“Di dalam dia menitipkan modal tersebut, dia mendapatkan keuntungan.
Apabila kita mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa KA ini sudah memenuhi unsur,” terang Dede.
Untuk itu, Dede berharap Jaksa baik itu Jaksa Kejari Seluma maupun Kejati Bengkulu, untuk tidak tebang pilih dalalam kasus ini.
“Kita minta dibuka secara gamblang, siapa saja yang mendapatkan aliran dana dari dugaan korupsi BTT ini. Salah satunya yang menerima, yaitu Kepala Desa (KA, red) itu tadi,” pinta Dede,
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan,
nama baru yang terungkap di persidangan akan di dalami terlebih dahulu, sebatas mana keterlibatan KA dalam perkara ini.
“Apakah kepala desa ini menerima fee juga atau tidak, kita belum pastikan kebenarannya. Tapi disitu diakui memang ada suntikan modal,” ujar Rozano.
Untuk itu, JPU akan melihat fakta-fakta persidangan berikutnya. Hingga mengambil keputusan apakah KA ini terlibat langsung dalam perkara ini atau tidak.
“Untuk nama-nama baru yang terungkap ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa,” tutupnya.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib,
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata.
Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi,