Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini

Senin 18 Mar 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama

Informasinya, kayu itu akan diantar ke Provinsi Lampung.

“BB diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan,” singkatnya. 

Saat ini, sopir truk berinisial RS dijerat Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e  Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.

Kategori :