Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini

Senin 18 Mar 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mobil truk bermuatan penuh kayu meranti diduga ilegal, diamankan

Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Sat Reskrim Polres Kaur.

Truk bermuatan kayu meranti ini, diamankan di Jalan Lintas Bengkulu - Lampung di Desa Linau,

Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Terungkap Nama Baru Diduga Pemodal, Terima Aliran Fee Proyek BTT Seluma

BACA JUGA:Ini Hasil Puslabfor Kebakaran SMK 3 Kota Bengkulu

Saat ini, barang bukti (BB) berupa satu unit truk berwarna merah dan ratusan kubik kayu meranti yang sudah dipotong tipis juga ikut diamankan di Polda Bengkulu. 

Kemudian, sopir truk berinisial RS, warga Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, saat ini sudah diamankan di Polda Bengkulu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi membenarkan penangkapan ini. 

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita

“Ditangkap di Kabupaten Kaur. Untuk penyelidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Bengkulu,” kata Anuardi, saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2024. 

Kronologis diamankannya truk bermuatan ratusan kubik kayu ini, saat tim dari Polsek Maje dan Polres Kaur, menaruh curiga dengan truk berwarna merah dengan bak ditutup terpal.

Saat diberhentikan dan terpal dibuka, barulah diketahui bahwa truk itu bermuatan kayu jenis meranti. 

Sayangnya, saat kepolisian menanyakan dokumen kelengkapan kayu tersebut. Sopir truk tidak bisa menunjukan dokumen tersebut. 

Kategori :