KEPAHIANG, KORANRB.ID - Alokasi APBD 2024 Kabupaten Kepahiang yang telah disahkan sejak November 2023 lalu, hingga Maret 2024 belum sepenuhnya terserap.
Mayoritas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkab Kepahiang, diketahui masih terkendala dalam mengalokasikan dana APBD.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni melalui Kabid Anggaran BKD, Ayud David Pranoto tak menampik kondisi ini. APBD 2024 belum sepenuhnya bisa diserap OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang menurutnya lebih disebabkan persoalan teknis.
BACA JUGA:Inilah Nasib Honorer: Jangankan THR, Gaji Saja Belum Dapat
Penyebab teknis yang ia maksud, telah beralihnya pengalokasian dari aplikasi milik BPKP yakni SIMDA atau sistem pengelolaan keuangan daerah ke aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang dikelola langsung Kemendagri.
"Ya, memang agak tersendat karena saat ini penggunaan APBD sudah menggunakan SIPD," kata Ayud.
Dengan SIPD banyak hal baru yang mesti dilengkapi masing-masing OPD, agar bisa mengalokasikan APBD dengan segera.
Hal ini menurutnya, membutuhkan waktu penyesuaian yang berimbas kepada molornya pengalokasian APBD 2024 saat ini.
"Terpaksa pelan-pelan dilakukan. Dengan sistem baru SIPD ini, banyak hal tambahan yang wajib juga di upload," tambah Ayud.
Lantas, apa pula SIPD tersebut? Diketahui, SIPD telah diamanatkan UU 23 Tahun 2014. Pada pasal 391 disebutkan, dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Pekerjaan DAK Fisik Sekolah Dimulai Setelah Lebaran, Anggarannya Sebesar Rp 5,4 Miliar
Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Akun Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin, akun admin TAPD Perencanaan (BAPPEDA) dan TAPD Keuangan (BAKUDA) yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses.
Lalu, akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (Pokir), serta akun auditor di Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.