APBD 2024 Belum Sepenuhnya Terserap, BKD Ungkap Penyebab

Selasa 19 Mar 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD, di mana proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Dilanjut pelaksanaan Musrenbang Rancangan Akhir RKPD secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Diakhiri dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Proses Perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi.

BACA JUGA:Astaghfirullah! 2 Sejoli Digerebek Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Kades di Kepahiang

Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui SIPD bagi Pemerintah Pusat dan Daerah.

SIPD juga berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

Sebagai gambaran, APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2024 telah disahkan sebesar Rp780,9 miliar atau naik dari APBD TA 2023 sebesar Rp680 miliar.

Dari pembahasan APBD sebelumnya, diketahui pendapatan daerah Kabupaten Kepahiang mencapai Rp672.326.473.668.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Rumah Kepala Dusun di Bengkulu Utara Terbakar

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp40.105.973.107 dan dana transfer pusat mencapai Rp632.220.500.561.

PAD berasal dari 4 komponen penerimaan terdiri dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 6.902.000.000.

Lalu, retribusi daerah sebesar Rp727.165.750, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp 3.057.034.929 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp24.266.838.755.

Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2024, mencapai Rp817.377.691.395.

BACA JUGA:100 Suku di Indonesia Lengkap Beserta Daerahnya, Cek Suku Kalian

Terdiri dari belanja operasional Rp609.648.843 261, belanja modal senilai Rp54.309.077.034, belanja tidak terduga sebesar Rp2.825.894.100 dan belanja transfer sebesar Rp150.593.877.000.

Kategori :