Terlibat Kasus Pornografi, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Selasa 19 Mar 2024 - 22:20 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

Sembari menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Usai ditetapkan tersangka saat ini tersangka kita amankan untuk mempermudah proses hukumnya," imbuh Kasat Reskrim.

Sebelum penetapan tersangka ini dilakukan Unit PPA Sat Reskrim, Unit PPA telah melakukan beberapa koordinasi terhadap sejumlah pihak.

Salah satunya koordinasi ke Ahli Pidana di Universitas Bengkulu (Unib).

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masuk 10 Besar Nominasi PPD 2024

Koordinasi ini dilakukan agar polisi tidak salah langkah dalam mengambil keputusan pada kasus ini.

Selain itu 5 korban yang masih merupakan pelajar SD juga sudah diperiksa oleh ahli psikolog Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

"Sebelum penetapan TSK, kita sudah minta pendapat ahli pidana dan melakukan upaya upaya hukum lainnya, agar dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah," imbuh Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, pada awal Februari lalu tersangka juga sempat menjalani sidang adat di balai desa setempat. Sidang adat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) desa setempat, Tahrin.

BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga, Dukung Program PAT

Tahrin mengatakan bahwa sidang adat ini digelar atas tindaklanjut adanya kasus tidak senonoh yang dilakukan tersangka. 

Sidang tersebut juga sempat disaksikan oleh para korban dan orangtua korban serta beberapa warga desa. 

"Sidang adat digelar terbatas, namun dihadiri oleh sejumlah pihak.

Baik pihak pertama dan kedua, lalu juga ada perwakilan masyarakat setempat," ujar Tahrin.

BACA JUGA:Dempo Maju Pilgub Bengkulu Jalur Independen, Begini Respon PAN

Dalam sidang adat tersebut, tersangka disepakati bersalah dan harus menyiapkan satu paket nasi kunyit dengan isian ayam. 

Kategori :