SELUMA, KORANRB.ID - Usai melakukan rangkaian penyelidikan (Lid) dan penyidikan (Dik), akhirnya Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Air Periukan Seluma, berinisial LS (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma dalam kasus pornografi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didamping Kanit PPA, Ipda Sugeng, SH.
Dikatakannya bahwa pada Selasa pagi (19/3) LS berhasil diamankan polisi di kediamannya tanpa ada perlawanan.
"LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pagi tadi di kediamannya.
BACA JUGA:Simak 5 Program Prioritas Pemkab Kaur Dalam Musrenbang Kabupaten
Ini dilakukan sebagai upaya percepatan pemeriksaan dan menjamin kepastian hukum," ungkap Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kanit PPA, tersangka LS dijerat dengan pasal 37 jo pasal 11 sub pasal 36 Jo pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ini dilatarbelakangi oleh tersangka yang melakukan permainan hipnotis kepada para korban yang masih anak anak, lalu menyuruh korban membuka busana.
Saat telanjang itu, pelaku juga menyuruh para korban berjoget joget, dan saat itu aksi korban ditonton oleh rekan-rekan sebaya korban.
BACA JUGA:Ops Patuh Nala Selesai, 179 Pengendara Lakukan Pelanggaran
"Kita jerat dengan pornografi karena aksi pelaku yang menyuruh para korban membuka busananya dan berjoget-joget di depan teman sebayanya," ungkap Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
Sugeng juga membenarkan bahwa memang pelaku sempat merekam para korban, namun di dalam rekaman tersebut tidak memperlihatkan para korban yang kondisinya tanpa busana.
"Memang ada pelaku melakukan rekam video, namun tidak memperlihatkan adanya korban yang tidak menggunakan busana," tegas Ipda. Sugeng.
Ditambah Kasat Reskrim, atas kasus ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur