Menurut Tahrin, keputusan ini sudah disepakati bersama sehingga tidak ada yang keberatan.
Lagipula sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah, lantaran tindakan yang dilakukan Kadus juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban.
"Kalau disini kami sebutnya cempalo, sanksi yang diberikan yakni pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit sebagai sanksinya," jelas Tahrin.
BACA JUGA:Sepanjang 2024 Terjadi 150 Gempa Bumi di Provinsi Bengkulu, BMKG: Potensi Tsunami Tetap Ada
Adanya laporan terkait dugaan tak senonoh oleh oknum Kadus ini diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada Januari lalu.
Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyuruh para korban membuka busananya dan merekam video korban.
Terpisah, Kades setempat, Iriaman menjelaskan pada awalnya dirinya sudah sempat memimpin mediasi antara korban dan oknum Kadus.
Saat itu hampir sepakat untuk berdamai dan oknum Kadus bersedia membuat perjanjian.
BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Program Magang ke Jepang, Baca Syarat dan Ketentuannya
Namun saat itu ternyata ada salah satu korban yang masih keberatan sehingga melapor ke polisi, akhirnya perdamaian batal.
"Untuk saat ini kita serahkan semuanya pada kepolisian, sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Iriaman.
Sementara itu terkait kesehariannya, Kades mengaku baru tahu aksi LS ini.
Saat ditanyakan LS mengaku baru saja belajar hipnotis dan melakukannya hanya untuk hiburan saja.
"Berdasarkan keterangannya, dia baru saja latihan hipnotis dan digunakan untuk hiburan," jelas Iriaman.