KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut Ma (47), terdakwa kasus asusila dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Korban dalam kasus tersebut adalah anak kandung terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatan asusila pada anaknya sendiri baru terungkap pada November 2023 lalu.
Perbuatan ini dialami korban sudah lebih dari enam tahun sejak korban masih duduk di kelas 3 sekolah dasar.
Tuntutan 20 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan maksimal dari pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga, Dukung Program PAT
Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan JPU menjerat terdakwa dengan ayat 3.
“Sehingga tuntutan kita tambah sepertiga dari pasal 1 menjadi 20 tahun dan tuntutan sudah kita bacakan di muka persidangan,” terangnya.
JPU menjerat terdakwa karena status terdakwa yang merupakan ayah kandung korban. Terdakwa juga sudah mengetahui perbuatannya.
JPU menuntut Ma dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara karena perbuatannya yang sudah merusak masa depan korban.
Apalagi korban mengalami trauma berat akibat apa yang dialaminya.
“Korban mengalami trauma bahkan sempat kabur dari rumah dan tidak ingin bertemu dengan terdakwa yang merupakan ayah kandungnya,” jelas Ekke.
Selain itu, perbuatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan terus berulang.
BACA JUGA:7 Anak Jalanan Ditertibkan Satpol PP, Usai Tes HIV, Dipulangkan Dinsos ke Orangtua
Perbuatan tersebut baru ketahuan setelah sang anak menulis surat untuk ibunya dan kabur dari rumah.