“Maka sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, kita nilai tidak ada hal yang meringankan dan menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Ia menegaskan jika tuntutan 20 tahun ini sudah beberapa kali dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Ini dengan pertimbangan beban psikologis anak yang mendapatkan kekerasan asusila tersebut.
Termasuk karena tingginya angka kasus asusila yang melibatkan anak menjadi korban di Bengkulu Utara.
“Angka kasus asusila dengan korban anak di Bengkulu Utara sangat tinggi, bahkan tahun ini berpotensi naik lagi.
Sehingga konsisten dengan tuntutan tinggi tersebut diharapkan bisa mencegah kasus serupa terulang,” beber Ekke.
BACA JUGA:100 Suku di Indonesia Lengkap Beserta Daerahnya, Cek Suku Kalian
Namun yang terpenting ia berharap putusan majelis hakim nantinya akan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain sebagai fakta persidangan, hukuman berat dinilainya sebagai efek jera bagi terdakwa sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Kita berharap nantinya putusan minimal sama dengan tuntutan JPU,” ujar Ekke.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Polsek Napal Putih setelah dilaporkan istrinya atas dugaan perbuatan asusila pada anak kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menulis surat dan meninggalkannya di kamar.
Surat tersebut ditujukan pada ibunya.
Korban menceritakan jika dirinya sudah mendapatkan perlakuan tidak wajar tersebut dari sang ayah sejak kelas 3 SD.
Bahkan korban berpamitan dan menyatakan tidak akan pulang ke rumah dan tidak ingin lagi bertemu dengan sang ayah.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Solita Meida menerangkan jika Pemkab Bengkulu Utara terus melakukan upaya pencegahan. Termasuk juga pendampingan pada anak korban.