KORANRB.ID – Pemerintah pusat sudah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan penerima Tunjangan tahun 2024.
Proses pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan tersebut sudah boleh mulai dibagikan mulai Rabu, 22 Maret 2024 besok.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara
akan segera memproses terkait dengan pencairan dana THR bagi aparatur sipil negara atau ASN tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Kasasi Vonis 11 Tahun Terdakwa As*sil* Anak Kandung
BACA JUGA:Cek Penyaluran Bansos, Bupati Mian Siapkan Pasar Murah Bahan Pokok di Kantor Pos
“Kita akan mempersiapkan dasar aturan daerah lebih dulu untuk memproses dana THR tersebut,” terangnya.
Pemkab Bengkulu Utara akan segera menyusun Peraturan Bupati terkait pembayaran THR tersebut.
Ia menerangkan Pembayaran THR dimulai 10 hari sebelum Idulfitri dengan penghitungan masa cuti bersama pemerintah.
“Kita pastikan akan kita lakukan proses terkait pembayaran tersebut dan dananya memang sudah tersedia,” terangnya.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Kadus Rp 500 Juta
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Kumpulkan Pejabat Eselon II Bahas Program 2025
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 14 tahun 2024 tersebut, pembayaran THR tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam menjaga daya beli masyarakat.
Ini terkait dengan upaya pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas harga bahan pangan menjelang Idulfitri mendatang.