Selama bulan suci ramadan ini juga, Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepahiang Hidayatullah Sjahid Nomor: 000.8/149/Bag.8/2024 tentang jam kerja ASN.
Di dalam SE disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja mulai Senin - Kamis adalah sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
BACA JUGA:Tersangka Guru Olahraga dan Pelatih Futsal Putri, Ajak Siswi Bertemu Dekat Kuburan
Lalu, hari Jumat Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. Sedangkan OPD dengan 6 hari kerja, jam kerja Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Pada hari Jumat, dengan jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah, minimal 32,50 jam seminggu.