KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), menuntut terdakwa Dodi Septiawan 2 tahun pidana penjara.
Dodi Setiawan merupakan mantan Bendahara Desa Durian Seginim, menjadi terdakwa tunggal
dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Seginim Tahun Anggaran 2020-2021.
Dengan cara membuat SPJ fiktif yang akhirnya menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp186 juta.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Keluarga Pengedar Sabu di Kota Bengkulu, 26 Paket Sabu Diamankan Dari 4 Tersangka
Dalam tuntutan JPU, juga menjatuhi pidana denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 186 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut maka harta benda terdakwa akan disita
oleh JPU, jika tidak mempunyai harta maka akan menjalani subsidair 1 tahun pidana penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dodi Septiawan, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan,
pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13
BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan
Endah menilai, saat ini kliennya menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini.
Berdasarkan fakta persidangan disebutkan Endah, mantan Kepala Desa (Kades) dan juga Pj Kades tahun 2020-2021 mengetahui bahkan ikut mengusulkan untuk pembuatan SPJ fiktif tersebut.