“Yang meminta kepada terdakwa untuk mengalokasikan anggaran itukan Pj Kepala Desa itu sendiri. Jadi disitu ada andil Pj, tapi tidak diikutsertakan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini,” kata Enda.
Untuk itu, pihaknya akan buka-bukaan saat penyampaian pledoi nanti. Serta meminta JPU Kejari Bengkulu Selatan untuk menyeret pihak lain dalam perkara ini.
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
“Dalam perkara ini tentu kita minta JPU menyeret keterlibatan pihak lain. Nanti kita tuangkan dalam pembelaan,”ujarnya.
Diakui Enda, sampai saat ini KN Rp186 juta lebih itu belum ada yang dipulihkan terdakwa. Mungkin hal ini yang memberatkan didalam tuntutan JPU.
“Untuk KN memang belum ada pengembalian sama sekali,” tutupnya.