BINTUHAN, KORANRB.ID - Tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur di lebaran tahun ini kembali harus gigit jari.
Harapan di tahun ini dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana didapati ASN dan pensiunan ASN pupus sudah.
Selain memang tak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, juga diperkuat pernyataan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM.
BACA JUGA:3 Plt Menjabat Kadis, Mutasi 75 Pejabat Kaur Tuntas
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak, 2 Nelayan Kaur Akhirnya Ditemukan
Sekda Kaur meminta honorer tak “menangis”, jangan larut dalam kesedihan tetap harus semangat sekalipun tak menerima THR.
Dia mengatakan, sampai saat ini memang belum ada sama sekali aturan yang melandasi tenaga honorer bisa mendapatkan THR layaknya ASN.
"Belum ada aturannya, jadi untuk honorer dipastikan tidak akan dapat THR," ucap Sekda.
Sekda tetap meminta agar para tenaga honorer tidak berkecil hati. Tetap semangat untuk bekerja.
Sebagai gantinya, Pemkab Kaur terutama OPD tempatnya bekerja biasnya akan menyiapkan parsel yang berisi makanan dan minuman untuk diberikan kepada para tenaga honorer.
"Kebijakan setiap OPD biasanya nanti, sebelum lebaran tenaga honorer juga akan mendapatkan parsel," sampai Sekda.
BACA JUGA:138 Pejabat Eselon III, IV dan Kepala Sekolah Dimutasi, Seleksi CASN Mei Mendatang
BACA JUGA: ASN Bengkulu Utara Panen Duit, Terima Gaji, THR dan TPG, Catat Tanggal Pencairan
Pemkab Kaur juga akan mengusahakan gaji para tenaga honorer dapat dicairkan sebelum menjelang hari raya idul Fitri mendatang. Sangat disayangkan nantinya, ketika hari raya Idul Fitri para tenaga honorer belum mendapatkan gaji. Padahal, mereka membutuhkan uang untuk keperluan hari lebaran entah itu membeli baju baru dan lain-lainnya.
"Meskipun THR tidak dapat, gaji untuk para tenaga honorer tetap akan kita usahakan cair sebelum lebaran," jelas Sekda.