Waka Polres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Ss ini mark up harga dan nota skif. Adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan rumah produksi box dryer. Dana yang dicairkan baik tahap I dan tahap II tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan PIID-PEL, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Berkas Uji Materi Usia Capres Tanpa Tanda Tangan, MKMK Amankan CCTV
Tersangka juga tidak ada melakukan pembayaran pajak sama sekali dalam proses belanja barang dan pada kegiatan belanja barang dan jasa terjadi kemahalan harga satuan (mark up).
Selain itu, tambah Wakapolres, adanya pemotongan upah kena tukang (HOK), sehingga tidak sesuai antara mal dengan LPJ. Pengadaan Mesin Box Drayer ditemukan tidak sesual spesifikasi dengan Rencana mum Kemitraan (RUK).
Sehingga hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah BS ditemukan erugian negara Rp 323,7 juta.
BACA JUGA:PKL K.Z Abidin II Akan Ditertibkan
"Tersangka satu orang, ASN guru, Ss. Saksi-saksi yang diperiksa 60 orang sejak penyelidikan di mulai tahun 2022 lalu," kata Wakapolres didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo.
Dalam kasus ini, tambah Wakapolres, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Sementara itu sebelum digiring ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, tersangka Ss mengakui dirinya bukan sendiri. Namun banyak pihak lain yang terlibat. Hanya saja belum ada bukti. "Bukan saya sendiri, banyak. Tapi saya tidak ada bukti," ungkapnya.(tek)