BACA JUGA:LPS Kolaborasi dengan Organisasi Penjaminan Polis Internasional, Ini Tujuannya
”Regulasi itu ada di tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nah, itu (luasannya, Red) beda-beda. Akibatnya, yang terjadi di lapangan adalah masyarakat yang sudah punya kebun menuntut lagi.
Akhirnya, melepas lagi 20 persen dari area yang dimiliki. Regulasi ini yang harus dibenahi,” bebernya.
Dia berharap pemerintah bisa menyederhanakan regulasi CPO. Dengan begitu, pengusaha mendapat kepastian dan kenyamanan dalam berusaha.
”Apalagi, produksi minyak kelapa sawit diperkirakan stagnan tahun ini,” katanya.
Pekerjaan rumah besar ke depan adalah harus meningkatkan produktivitas. Sebab, konsumsi dalam negeri terus naik.
”Sekarang konsumsi minyak sawit domestik sudah di angka 42 persen dari produksi.
Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Di sisi lain, juga konsumen minyak sawit terbesar di dunia,” ungkapnya.