BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju di Pemilu 2024. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) agar menurunkan baliho atau alat peraga kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.
Jika tidak ditertibkan, setelah pengumuman DCT Bawaslu bersama pihak terkait akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan APK.
“Rapat bersama parpol telah kita gelar, imbauan telah diberikan agar segera menurunkan APK secara mandiri yang saat ini masih terpasang," kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan S.Kom, Kamis (2/11).
BACA JUGA:Penyaluran Ultra Mikro Naik 41,85 Persen
Dikatakan Hendra, Bawaslu Kaur memberikan pemahaman kepada sejumlah pengurus partai politik tentang tindakan yang akan diambil terkait penertiban APK di luar masa kampanye. Dimana setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kaur memberikan tenggang waktu selama 2 x 24 jam kepada partai politik agar menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar masa kampanye.
“Penetapan DCT ini tanggal 4 November 2023. Setelah penetapan DCT, APK yang belum diturunkan oleh parpol nanti akan kita tertibkan langsung,” terangnya.
Ditambahkannya, APK yang mengandung unsur foto, gambar dan nomor urut akan segera ditertibkan oleh pihaknya, bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kaur dan Panwascam setempat. Namun, saat ini mereka belum bisa melakukan penertiban karena DCT belum diumumkan.
BACA JUGA:Sekda Kumpul Camat, Bahas Zona APK
Sebab masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis sesuai harapan kita bersama,” jelasnya.(cil)