Sesuai data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terdapat 50an titik rawan bencana di sepanjang jalur lintas Lebong-Rejang Lebong dan Lebong-Bengkulu Utara.
Paling banyak di Kecamatan Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.
Dipastikannya Pemkab Lebong tidak serta merta lepas tangan terhadap sejumlah bencana, walaupun terjadi di jalur pelintasan yang statusnya menjadi tanggung jawab Pemprov Bengkulu.
Ketika terjadi bencana, Pemkab Lebong melalui BPBD tetap turun ke lokasi melakukan evakuasi darurat.
BACA JUGA:2 Proyek Jalan DAK 2024 Dimulai, Anggarannya Capai Rp8 M
‘’Namun kami juga berharap kepedulian dari pemerintah provinsi karena seringkali ketika terjadi bencana di jalur lintas provinsi di wilayah Lebong, penanganan dari provinsi boleh dikatakan sangat lamban,’’ terang Kopli.
Di sisi lain, Kopli menilai penanganan bencana di Kabupaten Lebong selama ini masih sangat jauh dari kategori memuaskan.
Salah satu penyebabnya juga dipengaruhi tidak adanya data yang akurat mengenai peta wilayah rawan bencana.
Padahal baik longsor maupun banjir, rata-rata terjadi di titik itu-itu saja yang bisa dikatakan menjadi bencana langganan.
BACA JUGA:MPP Kepahiang Beri 321 Izin Usaha Sepanjang 2024
Mengingat status Lebong yang termasuk salah satu daerah rawan bencana, ia meminta BPBD segera melakukan pemetaan ulang titik rawan bencana.
Pemetaan harus dilakukan secara terinci. Mulai dari tingkatan potensi, tingkatan risiko maupun dampak jika bencana itu terjadi.
‘’Termasuk bagaimana langkah yang harus ditempuh agar potensi bencana tersebut bisa diantisipasi sehingga lebih memudahkan Pemkab Lebong dalam penanggulangan bencana,’’ ungkap Kopli.
Baik penanganan pascabencana maupun tindakan antisipasi sebelum terjadi bencana.
BACA JUGA:Ngeri! 170 Warga Kepahiang Terdata ODGJ, Juga Potensi Ngamuk
Bahkan peta rawan bencana itu bisa dijadikan dasar bagi Pemkab Lebong dalam menentukan arah pembangunan. Salah satunya kebijakan untuk lokasi pemukiman.