Ke depan tidak boleh ada warga yang membangun rumah di lokasi yang masuk zona rawan bencana.
Itu artinya harus ada kesinambungan program pembangunan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang satu dengan OPD lainnya.
Misalnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) saat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus koordinasi ke BPBD.
BACA JUGA:75 Pejabat Baru Diminta Segera Sertijab
Jangan sampai saling acuh karena sinkronisasi antar OPD itu sangat penting dalam menunjang realisasi program daerah.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi, SP mengaku memang sudah mengagendakan pendataan ulang titik rawan bencana.
Teknisnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun jika mengacu ke data lama, total titik rawan bencana di Lebong tak kurang 90 titik.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Kaur Usai, Ini Pesan Bupati!
‘’Semuanya butuh tindakan antisipasi, misalnya pembangunan bronjong di aliran sungai dan pelapis tebing di titik jalan yang rawan longsor,'' tukas Tantomi.
Begitu juga dengan 93 desa di Kabupaten Lebong diharap optimal menangani bencana.
Salah satunya dengan menyiapkan diri terdaftar sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana).
Sejauh ini baru ada 2 desa di Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan sebagai Destana.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Hari Ini THR Cair, ASN, Anggota Dewan hingga Bupati dan Wakil Bupati Kebagian
Yakni Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya yang disahkan menjadi destana tahun 2020 serta Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan yang disahkan sebagai destana 2021.
Masih sedikitnya desa yang dibentuk sebagai destana berkaitan dengan minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).