KORANRB.ID – Tahun ini target pendapatan pajak Bengkulu Utara secara keseluruhan meningkat.
Peningkatan tertinggi dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak Galian C.
Peningkatan terjadi lebih dari 100 persen dari Rp 2,1 miliar tahun 2023, targetnya meningkat tahun ini menjadi Rp 4,7 miliar.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan dengan target tinggi tersebut saat ini Bapenda harus menggiatkan lagi penagihan dan potensi pajak.
“Apalagi pajak MBLB adalah salah satu potensi pajak daerah terbesar di Bengkulu Utara yang berasal dari sumber daya alam,” terangnya.
BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT
Bapenda juga sudah menyurati seluruh pemilik tambang terkait dengan kewajiban pembayaran pajak tersebut.
Untuk MBLB memang terbagi menjadi dua jenis pajak Yakni pajak batu olahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan pajak batu galian dari sungai yang menjadi kewenangan daerah.
“Setiap perusahaan tambang harus benar-benar menaati perda tentang pajak daerah,” tegasnya.
Selain itu, Bapenda juga mulai menarget besarnya pekerjaan fisik non Pemkab Bengkulu Utara yang juga menggunakan material dari Bengkulu Utara.
Ia meminta pengusaha tambang yang menjalin kontrak pengisian material terkait pekerjaan pembangunan harus membuat kontrak yang terang.
“Harus dicantumkan siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembayaran pajak tersebut,” jelas Markisman.
Kontrak tersebut nantinya akan dicek oleh Bapenda sehingga menjadi dasar Bapenda dalam penagihan pajak.
BACA JUGA:Mulai Langka, Ini 6 Manfaat Buah Menteng bagi Kesehatan
Sejak awal pembangunan, Bapenda bisa melakukan pengawasan dan penagihan pajak.