Untuk anggarannya, Pemkab Lebong telah mengalokasikan dana hingga Rp25 miliar untuk pembayaran THR, gaji bulan April serta 3 bulan TPP yang akan direalisasikan kepada 2.400 an PNS dan PPPK serta seribu lebih pensiunan PNS.
Terpisah, Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, SE, M.Ak mengatakan, sebagian besar OPD sudah menyampaikan pengajuan pencairan THR ke BKD.
Kepada OPD yang belum menyampaikan berkas pengajuan pencairan THR diharapnya segera melengkapi persyaratannya paling lambat Jumat, 29 Maret 2024.
Persyaratan dan ketentuannya telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
''Yang jelas THR dan gaji 13 hanya diberikan kepada pegawai pemerintah dengan status ASN, yakni PNS dan PPPK,'' tukas Riswan.
Setiap ASN akan menerima THR dengan nilai sama persis dengan gaji penuh yang diterima ASN setiap bulan, artinya bervariasi sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing ASN.
BACA JUGA:Mulai H-7 Lebaran, Operasional Truk Angkutan Batu Bara Dihentikan Sementara
Sedangkan para tenaga honorer atau Tenaga Lepas Harian Terdaftar (THLT) tidak akan menerima THR karena memang tidak dianggarkan dalam APBN.
Sedangkan untuk TPP, hampir seluruh OPD sudah mengajukan berkas pencairannya ke BKD.
Hanya saja beberapa OPD di antaranya masih harus melakukan perbaikan karena persyaratannya yang kurang.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga mengharapkan agar ASN menggunakan THR dan gaji 13 tersebut untuk membeli produk lokal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga perekonomian nasional bisa tumbuh dengan lebih baik lagi.
Adapun komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintah pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural) serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Selanjutnya, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru juga akan diberikan secara penuh.
BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT
Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Namun bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji 13.