Cuti di luar tanggungan negara merujuk pada cuti yang diberikan kepada PNS atas alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa contohnya meliputi pengikutan atau pendampingan suami/istri yang sedang menjalankan tugas negara/tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
Termasuk dalam situasi-situasi lain seperti menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan perawatan khusus dan merawat orang tua/mertua yang sakit atau uzur.
Kategori :