Dalam PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Hemat Uang Tapi Cuan Berlimpah dari Bisnis Lele Bioflok, Ini Keuntungan dan Cara Budidayanya
Aparatur negara lainnya seperti, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara.
Termasuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan PNS juga mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan penggajian PPPK 2023, sejauh ini Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan pada APBD 2024.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Pada APBD 2024 Kabupaten Kepahiang, total alokasi gaji PPPK dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Kabupaten Kepahiang besarannya mencapai Rp36.398.880.000.
Alokasi gaji PPPK tersebut, sudah termasuk buat penggajian 495 PPPK Nakes dan 209 PPPK guru yang baru saja dinyatakan lulus.
BACA JUGA:10 Tips Redakan Anak Menangis Menurut Nabi Muhammad SAW
Sebelumnya, sesuai Surat Pengumuman Sekretariat Daerah Nomor 800.1.2.2/3368/BKDPSDM/KPH/2023 tentang hasil seleksi kompetensi serta pemberkasan PPPK jabatan Fungsional Nakes atau Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kabupaten Kepahiang TA 2023, tercatat ada 495 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk melanjutkan perjuangannya ke tahap pemberkasan.
Sedangkan untuk formasi guru, hanya 330 peserta saja yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023.
Sebagai gambaran, pada 2023 kuota PPPK guru dan Nakes yang diperoleh Kabupaten Kepahiang 2023 sebanyak 1.120 formasi. Rinciannya, 790 formasi Nakes dan 330 formasi guru.