KEPAHIANG, KORANRB.ID – Harapan yang menggantung, kini terjawab sudah. Sudah final, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang yang lulus tahun 2023 akhir, tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono meminta para PPPK yang merupakan tenaga kesehatan dan tenaga Pendidikan atau guru untuk bersabar.
BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Pemprov Bengkulu Fokus Tangani Jalan Rusak dan Emergency
BACA JUGA:Pembagian SK Honorer di Rejang Lebong Tunggu Petunjuk Bupati
Itulah kata-kata penghimbur untuk PPPK lulusan tahun 2023. Karena Pemkab Kepahiang juga tak dapat berbuat banyak, menuruti apa yang telah ditetapkan sebagaimana regulasi yang ada.
Pasalnya, dalam regulasi diatur, bahwa pemberian gaji maupun tunjangan lainnya bagi PPPK sebagaimana PNS, baru bisa dibayarkan bila telah menerima SK pengangkatan dan penempatan tugas.
Sementara, hingga akhir Maret 2024, PPPK Kabupaten Kepahiang tahun 2023 tak kunjung mendapatkan SK. ‘’Tanpa SK, jangankan mendapat THR, gaji yang mestinya rutin mereka dapatkan tiap bulan juga belum diperoleh,’’ jelas Sekda.
BACA JUGA:Lagi Asyik 'Ngamar' Diduga Bareng Selingkuhan, Warga Kaur Digerebek Istri Sah
Sekalipun demikian terkait SK, Sekda kembali meminta PPPK bersabar. Sudah ada sinyal positif kalau SK PPPK tahun 2023 akan diserahkan dalam waktu dekat, diperkirakan awal April 2024.
Saat ini tengah proses penandatangan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. "SK PPPK dalam proses, sabar. Begitu selesai prosesnya pasti akan secepatnya diserahkan," kata Sekda.
Terkait THR untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang yang akan dicairkan dalam waktu dekat, Pemkab Kepahiang telah menyiapkan dana mencapai Rp13,9 milar.
Nantinya, pencarian THR buat ASN dan PPPK Kabupaten Kepahiang akan disalurkan sesuai Perbup setidaknya pada H-7 lebaran. Adapun besaran THR dihitung berdasarkan lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Juga tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Untuk diketahui, ketentuan pencairan THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.