Hari Pertama Sidang PHPU Pilpres di MK Tanpa Tensi Tinggi, Paslon 1 Beberkan 11 Tindakan Kecurangan

Rabu 27 Mar 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

"Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesa. Sehingga dia menilai permohonan sangat lemah. 

"Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti," ujarnya.

Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.

Anggota Tim Pembela Prabowo - Gibran Otto Hasibuan menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini. 

Sebab tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.

 "Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. 

"Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian," ujarnya.

Adapun respon KPU akan disampaikan pada persidangan hari ini. Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. Tim hukum juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 2 sebagai pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan. (**)

 

Kategori :