MUKOMUKO, KORANRB.ID – Berkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko jelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini.
Sebab sejumlah penghasilan akan mengalir deras ke rekening gaji mereka.
Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN tersebut.
Bukan hanya THR, rapel kenaikan gaji 8 persen yang dimulai tahun ini, juga akan dibayar dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Anggut Dalam Ditemukan Tewas di Kebun Pisang
Begitu juga dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), Januari dan Februari akan dibayar lunas.
Untuk THR ASN Pemkab Mukomuko sudah menyiapkan Rp17 miliar.
Yang berhak menerima THR ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Hingga saat ini belum ada aturan yang menyebutkan bawasannya tenaga honorer daerah (Honda, red) juga berhak mendapat THR,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH.
BACA JUGA:5 Fakta Jeruk Nagami, Benarkah Kulitnya Bisa Dimakan?
Jika Pemkab Mukomuko memaksakan membayar THR untuk para tenaga honorer daerah, maka akan melanggar aturan. Yang berujung pada permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk membayar tHR ini, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masih menjadi dasar hukum penggunaan APBD untuk membayar THR ASN.
Perkada ini merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) dari Menteri Keuangan yang mengatur terkait dengan pembayaran THR ASN.
“Kalau kita lihat peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaraan THR dan Gaji Ketiga Belas ke pada ASN dan Penerima Pensiunan, pencairan paling cepat THR ini 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, maka dari itu saat ini kita tengah bersiap memprosesnya,” terangnya.
BACA JUGA:Asal-usul Alun-alun Rajo Malim Paduko, Ternyata Diambil dari Nama Ini