Tidak hanya akan menerima THR, menjelang hari Raya Idul Fitri tahun ini ASN juga akan mendapatkan Pembayaran rapel kenaikan gaji ASN.
Sebelumnya, Presiden RI secara resmi menaikkan gaji ASN tahun sebesar 8 persen.
Dimana kenaikan gaji ini berlaku untuk ASN di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sudah terbit maka dari itu untuk PNS dan PPPK juga akan menerima rapel kenaikan gaji,” sampainya.
BACA JUGA:8 Fitur Tersembunyi Faacebook, Simak Penjelasannya
Dijelaskan Eva, di dalam peraturan tersebut disebutkan, gaji terendah ASN pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan gaji yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800.
Adapun gaji tertinggi ASN yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp5.901.200.
“Selain itu juga setelah sempat terlambat karena menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:90 Judul Skripsi Ini Cocok Untuk Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi
ASN ini juga akan dijadwalkan sebelum hari raya menerima pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari hingga Februari,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si membenarkan sebanyak 2300 tenaga honorer daerah di lingkup Pemkab Mukomuko kembali tidak akan menerima THR seperti ASN.
Hal ini dikarenakan belum adanya aturan tertulis adanya alokasi THR untuk honorer daerah.
Namun meskipun demikian kepada OPD yang menaungi tenaga honorer daerah diminta untuk tetap memikirkan bagaimana mereka bisa mendapatkan THR.
BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Turi bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Tekanan Darah
Tidak mesti berbentuk uang, secara sukarela.