KORANRB.ID – Dalam nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa, yakni Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.
Keduanya meminta agar 14 Kapus yang belum diseret sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, agar dapat diseret.
Dua terdakwa ini menilai, 14 Kapus di Kabupaten Kaur perannya sama saja dengan mereka.
Namun, mereka mempertanyakan kenapa hanya mereka berdua yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam perka ini.
BACA JUGA:Aksi Begal Terang-terangan di Bengkulu Utara, Hadang, Pukuli Korban, Motor Baru Digasak
BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Widya menolak untuk menanggapi hal tersebut, dirinya memilih untuk tidak berkomentar.
“Nanti biar Pak Kasi Pidsus yang menjawab. Iya (no komen, red),” singkat Widya usai persidangan perkara dugaan Korupsi BOK Kaur dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 27 Maret 2024.
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH, MKn menilai, tuntutan JPU sebelumnya terlalu banyak kontradiksi yang tidak bisa dibuktikan.
“Pertama meraka (JPU, red) mengatakan bahwa ada keuntungan tapi mereka tidak bisa membuktikan keuntungan yang dimaksud,” kata Sopian.
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka
BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun
BACA JUGA:Potensi ODGJ Kepahiang Lepas Jerat Hukum, Punya Riwayat Ini, 1 Tewas, 2 Warga Luka-luka
Selain itu Sopian juga menilai, bahwa peran dua kliennya sama dengan 14 Kapus yang lain.
Sopian merasa heran, kenapa hanya dua kliennya yang diproses sedangkan yang lain tidak.