Diberitakan sebelumnya, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi,
saat rilis di Polda Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024 menyebutkan, bahwa ketiga tersangka diamankan karena terjarjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan Pungli uji kelayakan KIR.
BACA JUGA:Korupsi Samisake Terbukti, Vonis Empat Terdakwa Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun
BACA JUGA:Beli Mobil Lewat Makelar, PNS Bengkulu Utara Tertipu Rp 108 Juta
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang R3,6 juta," kata Dir Reskrimsus.
Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp600 ribu," terang Dir.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan ditahan di Sel Tahanan Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya kita tahan, untuk pengembangan penyelidikan," tutupnya.