Terlepas tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan, namun Badan Kepegawaian berhak memberikan sanksi setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka apapun.
"Memang untuk pemecatan lain sebagainya harus menunggu putusan inkracht dari pengadilan. Tapi untuk sanksi pemberhentian sementara sudah bisa dilakukan pemerintah daerah," kata Hendry.
Terkait hak tersangka sebagai ASN, seperti gaji. Maka gaji tersebut tidak bisa lagi diterima dalam keadaan penuh.
Ada pemotongan gaji dari pemerintah.
"Biasanya kalau ASN yang ditetapkan tersangka ada pemotongan gaji, bisa 50 persen bahkan 75 persen," imbuhnya
BACA JUGA:Dana TPG Tak Kunjung Masuk ke Rekening
Sementara itu, Kepala BKPSDM BS Abdul Karim, S.Sos memastikan, pemerintah daerah merespon keterlibatan ASN yang diduga melakukan korupsi tersebut.
Sehingga proses pemberhentian sementara dilakukan pada yang bersangkutan.
"Ya untuk gaji (ASN tersangka red) bisa diberhentikan setelah pemberhentian sementara," ujar Karim.(*