BENGKULU. KORANRB.ID – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba AKBP. Tonny Kurniawan, SIK mengatakan dua tersangka tersebut yakni DS alias Bujuk (27) dan MS (30) warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Mas.
Sehari-hari keduanya bekerja sebagai pembuat kasus di lokasi pembuatan kasur di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Adik Bogem kakak Ipar, Dipolisikan
Keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (1/11) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Sumas.
Penangkapan keduanya berawal dari Informasi yang diterima personel Subdit I Dit Narkoba Polda Bengkulu.
Informais yang diterima Polisi, di sekitar lokasi kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Penyelidikan polisi mengarah ke dua tersangka dan dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:362 Bacaleg Masuk DCT
“Dilakukan penggerebekan dan kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, sebanyak 7 paket ganja,” sampai Tonny, Jumat (3/11).
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(jam)