"Juknisnya belum kita terima dari KPU RI, jadi belum tau apakah akan merekrut dari awal lagi atau akan mengevaluasi dari badan adhoc yang bertugas pada Pemilu lalu," terang Henri Arianda.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Pasti Gugat PTUN Bupati Seluma Karena Masalah Ini
BACA JUGA:Rapat Paripurna Diskor, Bupati dan DPRD Seluma Dinilai Kurang Harmonis
Untuk diketahui, pada penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Seluma merekrut sebanyak 4.536 anggota KPPS, 606 anggota PPS dan 70 anggota PPK.
Selain itu, saat ini KPU Kabupaten Seluma telah resmi merilis jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bagi calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen (non partai).
Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yakni 15.657 orang dan jumlah tersebut tersebar minimal 8 dan 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Dijelaskan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini diberikan sejak Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, jumlah ini ditetapkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2.
Saat ini jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Seluma berdasarkan pemilihan umum serentak 2024 yakni sebanyak 156.754 DPT, artinya jumlah ini dibawah 250.000 DPT.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2), artinya calon jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan paling sedikit atau minimal 10 persen.
"Jumlah DPT Pemilu lalu 156.754, jika mengacu pada undang undang berarti cukup mengumpulkan 15.675 dukungan atau 10 persen dari DPT bagi yang ingin menempuh jalur perseorangan atau independen," ungkap Henri Arianda.
Dilanjutkan Ketua KPU Seluma, adapun bentuk dukungan yang dimaksud, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 3, yakni bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT)Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
Dan perlu diingat, dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang pasangan jalur perorangan atau independen.
"Untuk bentuk dukungannya yakni berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Setiap DPT hanya dapat memberikan satu dukungan ke pasangan calon jalur perorangan," jelas Ketua KPU Seluma.