KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini tengah memasuki
masa persiapan untuk melakukan rekrutmen badan ad hoc penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 tahun 2024 yang telah diterima KPU Kabupaten Seluma,
tahapannya akan dimulai dari tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hearing DPRD Terkait Kades Dusun Baru, Ini Tanggapan Bupati Seluma
BACA JUGA:Pemgembalian KN Dana BTT Seluma Dicicil Lagi Rp55 Juta, Menyisakan Rp321 Juta Usai Lebaran
Mulai dari rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, S.Sos.
"Kalau berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan seleksi badan ad hoc penyelenggara Pilkada dimulai dari tanggal 17 April sampai dengan 5 November mendatang," jelasnya.
Namun hingga saat ini, KPU Kabupaten Seluma mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, terkait rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pilkada.
BACA JUGA:3 Item Pembangunan Tahap II PPN Seluma Setelah 7 Item Rampung, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Mau Maju Pilkada Seluma Jalur Independen? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dipenuhi
Sehingga belum dapat diketahui bagaimana proses yang akan dilakukan dalam rekrutmennya nanti.
Karena selama ini dalam bertindak, KPU Kabupaten Seluma mengacu pada juklak dan juknis dari KPU RI.
Sehingga belum diketahui apakah nantinya petugas PPK, PPS dan KPPS masih akan menggunakan petugas yang sama pada Pemilu 2024 lalu atau merekrut ulang dari awal.