Tim Hukum Amin Dijadwal Hadirkan Saksi, Hakim Konstitusi Beri Komentar Mengejutkan

Minggu 31 Mar 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Keputusan mendatangkan para menteri sangat bergantung pada kebutuhan setelah melihat bukti yang dipaparkan.

BACA JUGA: Bupati Lebong Kopli Ambil Formulir Balon Walikota PAN, Ini Nama Tokoh-Tokoh Lain

BACA JUGA:Soroti Pengawasan Wabup, Dewan Desak Pemkab Seluma Ambil Sikap

Dalam sidang hari ini, lanjut dia, saksi yang dihadirkan pemohon akan diberi ruang untuk menceritakan kesaksian.

Termasuk pemaparan pemahaman ahli terhadap perkara. 

’’Setelah itu, pendalaman terhadap ahli/saksi,’’ katanya.

Sesuai dengan kesepakatan, batas maksimal jumlah akumulasi saksi dan ahli yang didatangkan adalah 19 orang.

BACA JUGA:Cegah Kecurangan BBM, Polisi Periksa SPBU di Seluma

BACA JUGA:Bupati Lebong Minta Disparpora Catat PAD Wisata Selama Libur Lebaran

Komposisi saksi dan ahli diserahkan ke pemohon.

Nantinya, untuk saksi, MK memberi waktu masing-masing 15 menit.

Sementara, untuk ahli, MK memberi waktu 20 menit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketum Golkar Airlangga Hartarto belum bisa memberikan kepastian soal kesiapannya.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma

BACA JUGA:Minggu Ini Ditetapkan, Ingat ASN Jangan Tambuh Libur Lebaran

Apalagi, belum ada undangan.

Kategori :