Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR

TERSANGKA: Tiga tersangka dugaan pungli uji KIR dihadirkan saat rilis penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

KORANRB.ID - Unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Uji KIR.

Saat ini, baru ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan, yakni  WH (42), HA (40) dan FR (43). 

Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, 

yang bertugas di  Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding JIalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.

“Mereka inikan di bawah Balai yang ada di Kementerian Perhubungan (keterlibatan pihak lain, masih didalami),”  ujar Direskrisus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan.

BACA JUGA:Terdakwa Minta 14 Kapus di Kaur Diseret, Ini Tanggapan Jaksa

BACA JUGA:Aksi Begal Terang-terangan di Bengkulu Utara, Hadang, Pukuli Korban, Motor Baru Digasak

Saat ini, unit Tipikor Ditreskrimum Polda Bengkulu juga masih mendalami sudah berapa lama ketiga tersangka melakukan aksi Pungli tersebut. 

“Karena mereka ini tertangkap tangan, artinya yang bisa kita buktikan yang saat ini.

Tapi saya yakin, kegiatan itu sudah lama dilakukan para tersangka. Karena sudah banyak aduan dari sopir truk dan masyarakat sekitar,” tuturnya.  

Dilanjutkan Direskrimsus, berdasarkan keterangan tiga tersangka bahwa kegitan Pungli yang mereka lakukan secara terorganisir dan terencana.

BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka

“Jadi uang pungli itu ditukar dengan kupon. Jadi sopir truk itu harus membeli kupon di rumah makan dekat sana.  Setelah beli kupon baru mereka bisa masuk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan