10. Evaluasi Pengelolaan THR.
Setelah perayaan Hari Raya berlalu, evaluasi kembali bagaimana THR Anda dikelola dan identifikasi area-area di mana Anda dapat melakukan perbaikan untuk tahun-tahun mendatang.
Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki sejarah yang panjang dan berasal dari kebiasaan yang telah ada sejak zaman kolonial di Indonesia.
Zaman Kolonial: Kebiasaan memberikan hadiah atau bonus kepada para pekerja pada saat Hari Raya telah ada sejak zaman kolonial Belanda di Indonesia.
Pemberian tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja dan juga sebagai upaya untuk memperkuat hubungan antara majikan dan karyawan.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok, Lebaran PNS Terima TPP 3 Bulan Plus THR
Awal Kemerdekaan Indonesia: Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, kebiasaan pemberian bonus atau hadiah pada Hari Raya tetap berlanjut di banyak tempat kerja sebagai bagian dari tradisi budaya yang telah mapan.
Pemberian THR dalam Undang-Undang: Pada tahun 1969, pemerintah Indonesia mengatur pemberian THR dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Pemberian Penghasilan kepada Pekerja pada Perusahaan.
Regulasi Lebih Lanjut: Seiring perkembangan ekonomi dan ketentuan ketenagakerjaan, pemberian THR diatur lebih lanjut dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan pedoman kepada pengusaha tentang pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Hari Ini THR Cair, ASN, Anggota Dewan hingga Bupati dan Wakil Bupati Kebagian
Penyesuaian Besaran THR: Besaran THR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, sektor industri, dan kesepakatan antara majikan dan karyawan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan perkembangan zaman, kebijakan pemberian THR terus mengalami penyesuaian dan pembaruan sesuai dengan perkembangan ekonomi, hukum, dan sosial di Indonesia.
THR tetap menjadi salah satu bentuk penghargaan dan kompensasi yang penting bagi pekerja Indonesia dalam merayakan Hari Raya dan memperkuat ikatan antara majikan dan karyawan. (**)