SELUMA, KORANRB.ID - Membayar zakat fitrah merupakan salahsatu kewajiban umat muslim di Dunia yang dilakukan pada bulan ramadhan setiap tahunnya.
Namun ternyata masih banyak yang terlena karena kesibukan dan beberapa hal lainnya sehingga zakat tersebut tidak ditunaikan. Lantas bagaimana hukumnya jika telat membayar zakat fitrah?
Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Seluma, Heriansyah, M.Ag.
Dasar dari adanya zakat fitrah yakni adanya hadist dari Rasulullah SAW yang berbunyi "Puasa pada bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah".
BACA JUGA:Surat Edaran Kemenag Bengkulu Penentuan Qimat Zakat Fitrah, Ini Besarannya Jika Diganti Uang
Maka dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban, terutama bagi umat islam yang mampu karena untuk menyempurnakan ibadah puasa ramadhan.
Artinya untuk membayar zakat fitrah tidak memandang kategori usia, karena bayi yang lahir di bulan Ramadhan pun sudah masuk dalam hitungan membayar zakat.
Demikian juga untuk anak, jika sudah mampu untuk membayar sendiri diperbolehkan, tidak harus bergantung kepada orangtua.
Yang terpenting pembayarannya tepat waktu, karena jika sudah melewatinya, maka zakat fitrah tersebut masuk kategori sedekah seperti pada hari biasanya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu
"Kalau pemberian zakat fitrah sudah melewati waktunya, maka pahalanya terhitung menjadi pahala sedekah.
Jadi wajib diingat, secepatnya membayar agar tidak terlupa. "tegas Kakan Kemenag.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma sendiri telah resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 masehi.
Hingga saat ini proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan dan batas terakhirnya sebelum khotib naik mimbar saat sholat Idul Fitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Segini Besarannya