Dengan kejadian ini ia berharap istrinya bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk memecat istrinya dari status PNS, karena tindakannya tersebut.
“Saya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindak tegas yang bersangkutan tersebut. Saya minta hukuman terberat yakni pemecatan. Saya juga berharap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah bisa menindaklanjuti kejadian ini,” tegasnya.
BACA JUGA:I’tikaf pada 10 Hari Ramadhan Terakhir, Ini Hukumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wikim Kiman, membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah.
Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindaklanjut dari Polres Bengkulu Tengah terhadap laporan yang sudha disampaikan tersebut.
Dalam laporan tersebut pelaku disangkakan pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP.
Kasus perselingkuhan ini diketahui kliennya atas laporan adek ipar kliennya. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kabar bagaimana perkembangan kasus ini.
BACA JUGA: Juada Keras, Kue Hidangan Menyambut Hari Lebaran, Begini Cara Pembuatannya
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan sejauh ini. Kami meminta agar kasus ini bisa terang dan ada kejelasannya,” Pungkasnya. (**)