Di lingkungan Pemkab Kepahiang sendiri, dari 4 jabatan eselon II yang masih kosong.
Satu diantaranya disebabkan lantaran kepala dinas terdahulu telah meninggal dunia.
Yakni, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Terkait waktu pelaksanaan lelang jabatan di Kabupaten Kepahiang, informasi diperoleh telah mendapat rekomendasi dari Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor
Namun, Pemprov Bengkulu meminta pelaksanaan lelang jabatan tidak dilakukan dalam bulan Ramadan ini.
Artinya, lelang jabatan paling cepat bisa dilaksanakan Pemkab Kepahiang setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H bulan ini.
Mengutip ketentuan dari Kemenpan RB, pelaksanaan lelang jabatan dapat diikuti seorang ASN dengan persyaratan umum.
Diantaranya, warga Negara Indonesia, Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan.
Lalu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan.
Dan atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
Menyertakan surat Keterangan Sehat Jasmani, Sehat Rohani, Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum.
Pelamar juga wajib mengirimkan file berkas: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, NPWP, bukti penyerahan SPT terakhir.
BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit
Sedangkan persyaratan khusus diantaranya, memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a), diutamakan minimal telah 2 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator minimal selama 2 tahun dan diutamakan dalam 2 kali jabatan yang berbeda.