4 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Segera Dilelang

Senin 01 Apr 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Lalu, memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang di bidang kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi terbuka sebagaimana dapat diunduh dalam website. 

Serta, memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan minimal Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

Pelamar juga wajib memiliki standar kompetensi. Pertama standar kompetensi manajerial. 

BACA JUGA:Terkenal Licin, Komplotan Curanmor Belum Juga Tertangkap

Di sini, standar kompetensi manajerial yang dipakai adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Kemudian wajib memiliki standar kompetensi teknis.

Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang UU-ASN, dan peraturan pelaksanaannya. 

Mengetahui, memahami tugas, fungsi dan kewenangan KASN.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran yang Sering Terjadi di Kabupaten Kaur, Dinas Damkar Minta Lakukan Hal Ini

Memahami pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN berbasis sistem merit.

Mampu melakukan analisis dan pengolahan data dan informasi pengaduan ND, KE dan KP pegawai dan netralitas ASN, serta pelanggaran penerapan sistem merit. 

Mampu merumuskan dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, hasil penelusuran data dan informasi, dan  memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik dengan multi stakeholders.

Serta, memiliki kemampuan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam lingkup internal dan eksternal. 

 

Kategori :